GUNUNGKIDUL – SENIN LEGI | Pasca menandatangani Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali dua ASN yang sebelumnya dipecat oleh Bupati Sunaryanta, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Gunungkidul Heri Susanto memberikan klarifikasi.
Melalui WhatsApp, Heri meminta maaf, jika dikemudian hari terdapat pihak-pihak yang tidak berkenan terhadap keputusan tersebut.
“Yth. Bp/Ibu
Mohon maaf, kalau ada yangg tidak berkenan atas putusan saya terkait pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” tulis Heri.
Sebagai negara hukum, Heri Susanto berpendapat, baik warga negara maupun institusi harus mendapat perlindungan hukum yang berkeadilan.
Sehingga putusan BPASN, menurut Heri, wajib dilaksanakan, mengingat BPASN merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara yang berfungsi mengawal sistem tata kelola pemerintahan agar berjalan sesuai aturan.
Heri yang juga Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul, mengaku tak ragu atas putusan tersebut. Terlebih, BPASN merupakan lembaga yang terdiri dari berbagai unsur penting.
Belum lagi yang juga tidak kalah pentingnya, menjadi pertimbangan Heri, adanya rekomendasi Ombudsman.
“Keanggotaan BPASN: Menteri Menpan-RB, Kepala BKN, SEKRETARIS KABINET, Menteri Hukum & Ham, Kepala Bin, Jaksa Agung & Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri. Sehingga saya tidak meragukan keputusan BPASN sebagai landasan hukum pengaktifan kembali,” tulis Heri, Minggu (24/11).
Putusan tersebut, dikatakan Hari, wajib untuk segera ditindaklanjuti, agar terhindar dari sanksi yang akan berdampak pada Anggaran Daerah.
“Putusan mengaktifkan kembali mempertimbangkan banyak hal, Ombudsman sudah menyampaikan jika rekomendasi tidak segera dilaksanakan, akan segera bersurat ke presiden & DPR, & bisa berdampak pada Anggaran dana transfer ke daerah, dan pemerintah daerah ada kerena UU 23, yang tugasnya untuk melaksanakan mandat pemerintah pusat.,” terangnya.
Karena itu, sebagai Plt Heri menambahkan, bahwa putusan BPASN adalah inkrah, putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Silang pendapat dengan Heri Susanto, Bupati Gunungkidul Sunaryanta kecewa atas keputusan tersebut.
Kekecewaan Sunaryanta terungkap di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul, Minggu (24/11).
“Dan saat sekarang oleh Pj bupati kemarin yang juga Wakil Bupati Gunungkidul saat ini, mereka diaktifkan kembali. Saya tidak tahu persis landasan hukum yang dipergunakan,” ungkap Sunaryanta.
Bahkan, Sunaryanta mengatakan sakit hati lantaran putusan tersebut dilakukan sehari sebelum jabatan Plt Bupati Kabupaten Gunungkidul tersebut berakhir. (red)
The post Kisruh Silang Pendapat dua Matahari Kembar Pemda Gunungkidul appeared first on infogunungkidul.